blank
Talkshow 'Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Pemkot Magelang, Bea Cukai Magelang dan PWI Kota Magelang, (Dok PWI Kota Magelang)

 

 MAGELANG (SUARABARU.ID) – Warga Kota Magelang diimbau berhati-hati dengan peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai sesuai peratutan yang ditetapkan, juga merugikan masyarakat.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Magelang Sarwo Imam Santoso, pada kegiatan talkshow ‘Gempur Rokol Ilegal (GRI)’ di GOR Samapta kompleks Gelora Sanden Kota Magelang, kemarin.

‘’Rokok ilegal yang kian marak menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari sektor barang kena cukai, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan dan pembangunan negara,’’ terangnya.

Menurutnya, talkshow ini merupakan kerjasama Pemkot Magelang dengan Kantor Bea Cukai Magelang, dan didukung PWI Kota Magelang untuk menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Imam menerangkan, sosialisasi ini sebagai upaya preventif dan memberi pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

‘’Masyarakat hati-hati terutama bila ditawari rokok dengan harga yang tidak wajar,’’ pesan Imam, didampingi Kepala UPT Gelora Sanden Bayu Saputro.

Kegiatan yang mengangkat tema Gempur Rokok Ilegal (GRI) dibiayai anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, diikuti berbagai unsur mulai komunitas seni, olahraga, pelajar dan  masyarakat.

‘’Selain talkshow, kita juga akan mengadakan lomba zumba dan lomba fotografi bertema Gempur Rokok Ilegal,’’ tutur Imam, sambil menambahkan, talkshow digelar hybrid disiarkan langsung melalui kanal youtube PWI Kota Magelang.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto mengungkapkan, Pemkot Magelang menerima sekitar Rp 6,3 miliar untuk DBHCHT tahun 2021. Anggaran tersebut selanjutkan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‘’DBHCHT yang diterima Pemkot Magelang dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan di OPD. Misalnya di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, termasuk sosialisasi bidang cukai, dan yang paling besar dialokasikan untuk kesehatan sekitar 60 persen,’’ terang Saleh.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Magelang, Siswanto memaparkan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.  Yaitu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

‘’Selain itu, juga barang-barang tertentu yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,’’ ungkapnya.

Penggunaan DBHCHT diatur dalam PMK-206/PMK.07/2020. Adapun untuk penggunaannya meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai.

Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dengan bea cukai adalah untuk point sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

‘’Dua poin tersebut merupakan bagian dari unsur penilaian kinerja pemda yang nantinya akan mempengaruhi besaran nilai DBHCHT yang didapatkan oleh Pemda,’’ tegas Siswanto.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono