JEPARA (SUARABARU.ID) – Walaupun dinilai lambat, para pengusul hak interpelasi boleh bernafas lega. Sebab telah didapat kepastian, pengajuan hak berkaitan dengan pencopotan Sekda Jepara tersebut akan dibahas dalam rapat paripurna tanggal 28 Oktober 2021. Bahkan rapat paripurna tersebut telah tercatat dalam agenda DPRD bulan Oktober 2021 yang diputuskan oleh Pimpinan DPRD pada Kamis yang lalu.
Pengajuan hak interpelasi tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD tanggal 2 September 2021 oleh sejumlah anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PKB dan fraksi Gerindra yang ada di DPRD Jepara.
Dalam agenda tersebut juga telah disusun jadwal rapat Paripurna Pengusulan Hak Interpelasi yang akan digelar pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 jam 14.00. Rapat bersifat terbuka.
Rapat paripurna yang akan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut akan dimulai dengan penjelasan hak interpelasi oleh para pengusul, pandangan anggota melalui fraksi atas penjelasan dari pengusul, taggapan atas pandangan para anggota serta pengambilan keputusan apakah pengajuan hak interpelasi tersebut diterima atau tidak oleh DPRD Jepara.
Berdasarkan Peraturan DPRD Jepara No 1 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, pada pasal 75 ayat 2 dijelaskan, usulan yang diajukan oleh para pengusul dapat dilanjutkan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ (satu perdua ) jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.
Hadepe