blank
Abdul Majid, SH, MH,  pengacara yang menerima kuasa dari korban kepada awak media di kantornya. Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) Wiwik Wulandari (28), warga Desa Pulorejo, Kecamatan Winong, Pati melalui pengacaranya mengadu ke kepolisian atas dugaan penipuan perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Laporan pengaduan tersebut, dilayangkan oleh pengacara AA & Partners Semarang ke Polres Kudus pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

“Laporan pengaduan kami layangkan ke Polres Kudus, karena lokasi kejadian penyerahan uang korban kepada terduga pelaku penipuan tersebut, terjadi di wilayah hukum Polres Kudus. Dan sebelumnya, sudah kita lakukan upaya mediasi dan somasi. Tapi tidak ada itikad baik dari teradu,” jelas Abdul Majid, SH, MH,  pengacara yang menerima kuasa dari korban kepada awak media di kantornya Kamis (16/9/2021)

Korban sebenarnya ada sekitar 18 orang, lanjut Majid, namun untuk saat ini yang resmi membuat laporan kepada kepolisian baru satu orang, yaitu kliennya tersebut.

“Total uang yang diserahkan korban kepada teradu, yaitu WSG kurang lebih sebanyak Rp 250 juta, yang diserahkan korban secara bertahap sebanyak empat kali,” lanjutnya.

Awal penyerahan uang, ujar Majid, diserahkan korban sebanyak Rp 25 juta pada 9 September 2018 lalu, kemudian tahap kedua pada 13 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta, di Cafe Banaran, Kudus. Kemudian awal November 2018, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp 110 juta kepada WSG di Cafe Banaran Kudus juga.

Tahap keempat, di bulan yang sama, November 2018, korban kembali menyerahkan uang kepada teradu sebesar Rp 15 juta di rumah korban.

“Modus yang digunakan WSG, menurut Majid adalah dengan menjanjikan korban untuk dapat diangkat menjadi PNS atau ASN mengisi formasi bidan dengan dua pilihan harga, yaitu sebesar Rp 150 juta dengan jangka waktu pengangkatan selama setahun kemudian. Tapi jika ingin lebih cepat pengangkatannya menjadi PNS/ASN, korban harus menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 250 juta,” kata Majid.

Dengan pilihan tersebut, tambah Majid, korban memilih untuk yang cepat diangkat sebagai PNS atau ASN dengan menyediakan anggaran kurang lebih sekitar Rp 250 juta.

Dari kasus yang ditangani tersebut, Majid berharap, petugas Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas dan dapat menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara Wiwik Wulandari, korban penipuan menyampaikan, selain menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada WSG, untuk mengisi CPNS formasi bidan, juga menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta rupiah, dengan alasan untuk transportasi dan akomodasi pengambilan SK pengangkatan PNS/ASN.

“Jadi, pada sekitar bulan April 2019, untuk pengambilan SK pengangkatan PNS di Jakarta, karena Saya tidak bisa berangkat untuk pengambilan SK Pengangkatan PNS tersebut, maka diwakili Pak WSG yang meminta lagi uang sebesar Rp 7 juta untuk transportasi dan akomodasinya,” ungkap Wiwik melalui telepon WhatsApp.

Tapi, imbuh Wiwik, SK pengangkatan yang kala itu diserahkan oleh WSG di Cafe Banaran, Semarang pada 2019 tersebut, ternyata palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Selain dirinya, menurut Wiwik, ada lagi beberapa korban lainnya yang berasal dari Kabupaten Demak, Kudus, Pekalongan, Kota Semarang, Salatiga dan ada juga dari Yogyakarta.

“Ya kira-kira ada sekitar 18 orang termasuk saya sendiri. Ya rata-rata mereka dijanjikan untuk bisa menjadi PNS atau ASN dengan syarat menyetorkan uang sebesar Rp 300 jutaan,” imbuh Wiwik.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini