blank
Pelaku begal yang berhasil dibekuk Polres KudusFoto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID)- Polres Kudus berhasil membekuk seorang pelaku begal yang beraksi di ruas jalan Prambatan – Gribig, Desa Gribig Kecamatan Gebog Kudus.

Tersangka dibekuk pada (14/9) di SPBU Mayong, Jepara. Tersangka berinisial EWP (19) warga Kecamatan Mayong, Jepara. Sedangkan korban yakni Reza Efendi (22) warga Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menerangkan, kejadian bermula pada Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Saat korban berkendara sendirian dari arah Prambatan menuju Sudimoro.

“Korban melihat pelaku menggunakan sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian dari kaca sepion, korban melihat pelaku memutar balik dan mengejar korban. Setelah dalam posisi sejajar, pelaku meminta korban berhenti dan hendak bertanya sesuatu,” jelasnya.

Dari situ korban berhenti. Kemudian pelaku melancarkan aksinya. Didahului dengan modus bertanya soal jalan. Namun di saat bersamaan pelaku yang lain menyekap korban dari belakang sembari mengancam dengan senjata tajam.

“Kemudian pelaku meminta HP, dompet, dan hendak membawa kabur sepeda motor milik korban. Beruntung tak jauh dari lokasi ada warga. Sehingga pelaku takut, dan korban hanya memberikan ponselnya,” tambahnya.

Merasa dirampas, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar. Dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gebog.

Menyikapi laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus langsung merespon dan melakukan menyelidikian. Hasilnya pada (14/9) sekitar pukul 00.15 WIB, Sat Reskrim Polres Kudus dapat membekuk pelaku di SPBU Mayong turut Desa Mayong Kecamatan Mayong Jepara.

“Dari penangkapan itu pelaku tak melakukan perlawanan. Dan mengakui perbuatannya itu,” ungkap AKP Agustinus David.

Atas tindakannya itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sebagaimana diatu dalam KUHP Pasal 368.

Tm-Ab