Demikian dijelaskan Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatlantas AKP Marwanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aipda Iwan Sumarsono.
Lokasinya di empat ruas jalan raya Kota Wonogiri. Yakni di ruas Jalan Wonogiri-Wuryantoro, Jalan Pemuda, Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kasatlantas AKP Marwanto tampil memimpin razia bersama KBO Satlantas, Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, Kanit Kamsel, Kanit Regident dan 18 personel Satlantas.
Hasilnya, merazia 4 motor berknalpot brong, terdiri atas Honda Megapro tanpa plat nomor, Yamaha Vixion AD 5401 AYG, Yamaha Mio AD 4480 NR, dan Honda Mega Pro AD 3158 BG.
Bersamaan itu, juga menilang sebanyak 101 kendaraan, menindak pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan kamera KOPEK masing-masing satu kendaraan.
Penindakan knalpot brong di Wonogiri, telah berlangsung sejak akhir Bulan Agustus 2021 lalu, yang total hasilnya mencapai lebih seratus motor terkena penindakan.
Meski membuat bising karena memunculkan pencemaran suara dan mengganggu kenyamanan sesama pengendara, knalpot brong menjadi trend kaum muda dalam memodifikasi motornya.
Tanpa menyadari bahwa kreasi modifikasinya itu menjadi bentuk pelanggaran. Sebab tanpa izin telah merubah konstruksi motor menjadi tidak standar lagi.
Bambang Pur