SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berkenalan melaui aplikasi onlinen TANTAN.
Tersangka, Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi mengaku bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang, dan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan janji akan dinikahi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 373 / IX / 2021 / SPKT / POLRESTABES SEMARANG / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 1 September 2021, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan Penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, kemudian petugas mendapatkan informasi dan serta petunjuk sehingga berhasil mengamankan orang yang diduga adalah pelaku di Jalan Dr. Sutomo No. 19.
Modus yang dilakukan tersangka, awalnya para korban dengan tersangka berkenalan melalui aplikasi online TANTAN (Biro Jodoh). Kepada lima korban tersangka mengaku single dan belum menikah.
Selama kenal dengan para korban, mereka dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha, kemudian para korban diajak berhubungan badan oleh tersangka, jika menolak tersangka mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.
“Namun setelah uang diberikan oleh para korban, dan mereka menuruti keinginan tersangka, para korban ternyata dibohongi oleh tersangka dengan jumlah total kerugian Rp 179.350.000,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K. dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Bersama tersangka diamankan sejumah barang bukti yakni, satu unit mobil Avanza No Pol H- 9167 -SL warna putih, bukti transfer rekening, tiga buah ATM dan dua buah HP.
Ning