blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqidusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Maraknya pemberitaan di media terkait Sungai Bengawan Solo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi akan berkoordinasi dengan DLHK.

Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/9/2021).

Iqbal menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan melakukan dumping, bisa dikenakan dengan Pasal 114 UU No. 32 tahun 2009.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucap Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.

Dirinya menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan solo.

“Setelah ada titik terang hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” tandasnya.

Ning