blank
Dua Pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, bersama barang bukti saat gelar perkara di Mapolda Jateng. Senin (30/8/2021) Foto : Dok Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Keduanya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi, yang telah 11 kali beraksi di wilayah Pati dan Rembang.

Aksi kedua pelaku berinisial AR dan M, warga Probolinggo Jawa Timur tersebut, sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati.

Melalui bukti rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/VIII/2021/SPKT/Polsek Juwana/Polres Pati /Polda Jateng, tanggal 23 Agustus 2021.

“Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).

Setelah melalui penyelidikan, lanjut Kombes Djuhandani, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, sebanyak 6 unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR.

Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron.

“Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” ungkapnya.

Kombes Djuhandani menuturkan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di tujuh lokasi di Pati, dan empat lokasi di Rembang.

” Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, AR dan M harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tutur Kombes Djuhandani

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini