SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kota Semarang akan memulai kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah – sekolah yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Semarang pada tanggal 30 Agustus 2021.
“Tepatnya hari Senin depan, PTM dimungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), terkait turunnya level PPKM Kota Semarang yang berlaku pada hari ini,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (25/8/2021).
Wali kota yang biasa disapa Hendi ini menjelaskan, saat ini Pemkot Semarang telah melakukan persiapan matang sebelum akhirnya memutuskan memulai PTM pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Hendi lebih jauh juga berharap agar para orang tua–orang tua murid tidak khawatir berlebihan ketika anak – anaknya mulai kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
“Kami menjalankan sesuai Instruksi Mendagri, bahwa maksimum keterisian kelas 50% dari kapasitas. Maka tidak usah khawatir untuk para orang tua yang anaknya mulai Senin mengikuti PTM, karena SOP- nya sudah kita buat sedemikian rupa,” katanya.
Walau begitu, Hendi tidak mempermasalahkan bila ada orang tua yang masih belum menginzinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. Pasalnya Pemkot Semarang saat ini juga masih meminta sekolah untuk menyediakan jalur pembelajaran secara daring.
“Kalau ada orang tua murid yang tidak mengizinkan, juga kita perbolehkan, karena kita juga menggunakan metode belajar antara luring dan daring. Jadi ada tatap muka, tapi ada juga yang menggunakan online, sehingga siswa/siswi yang belum diizinkan orang tua tetap bisa mengikuti pembelajaran dari rumah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyebutkan bahwa uji coba PTM telah dilakukan pada bulan April dan Mei dengan hasil yang baik. Untuk itulah kemudian Pemkot Semarang mantap untuk menjalankan pembelarajan tatap muka dengan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
“Maka pada saat Kota Semarang statusnya turun ke level 3 kita dapat memulai menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka. Saya berpesan kepada Kepala sekolah untuk dapat mentaati ketentuan PTM ini dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jangan sampai kemudian muncul cluster Covid-19 di sekolah,” katanya.
Regulasi ini berlaku bagi TK, SD, dan SMP negeri yang mana sebelumnya telah dilakukan uji coba pada tahap 1 dan 2. Sedangkan sekolah swasta yang juga menghendaki pemberlakuan regulasi yang sama telah mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan dan telah dilakukan verifikasi.
hery priyono