blank
Stiker sinergitas TNI- Polri dan Dishub Nusantara yang beredar di Jabodetabek. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro menanggapi adanya stiker sinergitas TNI-Polri dan Dishub Nusantara yang menempel di mobil angkutan gelap untuk disalahgunakan, agar lolos penyekatan saat melintas di Jawa Tengah.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa stiker yang tertempel di kaca belakang travel gelap itu beroperasi di Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy secara tegas menyampaikan, pihaknya tidak pernah membuat stiker tersebut untuk angkutan gelap maupun angkutan legal yang bertujuan meloloskan saat masa penyekatan, baik di tol maupun di jalur arteri.

Pihaknya akan menertibkan stiker tersebut yang menempel di kaca belakang mobil angkutan gelap. “Kami akan menertibkan stiker tersebut agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dari mana stiker itu berasal. Polri juga akan bersinergi dengan TNI untuk mengungkap hal tersebut.

“Sekarang ini Polri sedang menyelidiki stiker sakti tersebut,” tandas Iqbal, Selasa (10/8/2021).

Sementara Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Muchlis Gasim menegaskan bahwa Kodam IV/Diponegoro juga tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri khususnya Polda Jateng untuk melakukan penindakan.

“Intinya Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut,” kata dia.

Gazim mengatakan saat ini Kodam IV/Diponegoro sedang berkoordinasi dengan Polisi Militer, dan staf terkait untuk menangani hal tersebut. Data perkara tersebut saat ini telah diserahkan ke staf terkait di Kodam IV/Diponegoro untuk menangani hal tersebut.

“Yang jelas kami TNI-Polri tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut,” tegasnya.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini