TEGAL (SUARABARU.ID) – Melalui pengumuman dari Menteri PANRB Nomor B/181/PP.00.05/2021 tanggal 29 Juli Tahun 2021 e-Kelurahan (Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dengan Tanda Tangan Elektronik) dari Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai perwakilan Kota Tegal, berhasil terpilih sebagai salah satu TOP Inovasi Pelayanan Publik Terpuji atau TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik kategori umum.
Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal, Trisari Novianto dalam keterangannya menyampaikan bahwa Inovasi e-Kelurahan berhasil lolos seleksi Final TOP 99 setelah melalui tahap presentasi dan wawancara di hadapan Tim Penilai Independen KIPP 2021 pada tanggal 6 Juli 2021.
Sebagai peserta Kompetisi Kategori Umum, e-Kelurahan bersaing bersama 99 inovasi lainnya dari Kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Pengumuman pemenang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji ini telah diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1024 Tahun 2021 tanggal 28 Juli tentang Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021. Dalam Keputusan Menteri disebutkan bahwa e-Kelurahan berhak menyandang gelar sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021 bersama 45 Inovasi kategori umum lainnya,” ucap Trisari Novianto.
Disebutkan pula bahwa urutan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2021 disusun berdasarkan abjad intansi dan tidak menggambarkan peringkat.
Hal ini menunjukkan bahwa e-Kelurahan sejajar dengan inovasi-inovasi Terpuji lainnya yang diusung oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD dan Pemerintah Daerah lain di seluruh Indonesia.
“Dalam sesi paparan dan wawancara pada 6 Juli 2021 lalu, yang diikuti oleh Sekda Kota Tegal, Johardi, yang didampingi oleh inovator dari Diskominfo yang menjelaskan bahwa e-Kelurahan merupakan terobosan Pemkot Tegal dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah dan dapat diakses dari mana saja,” jelas Trisari Novianto yang akrab disapa Ao.
Menurut Ao, Pemerintah Kota Tegal masih menunggu konfirmasi dari Panitia KIPP 2021 untuk waktu penerimaan anugerah penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji KIPP 2021.
Untuk tambahan informasi, berikut data inovasi pelayanan publik Pemerintah Kota Tegal yang berhasil masuk Top Inovasi Tingkat Provinsi dan Nasional yaitu RSUD Kardinah dengan inovasi
‘Pelayanan Maternal Penderita HIV Positif (AIDS) di RSUD Kardinah dalam mendukung Program MDG’S di Kota Tegal’ yang masuk Top 99 KIPP Kemenpan RB 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dengan ‘Ladis Song Malam-Layanan dengan Inovasi Simultan bagi Pengasong dan Masyarakat Lansia Terminal.’
Top 40 KIPP KemenpanRB 2018, DPMPTSP Kota Tegal ‘Saklar’ (Sedina Langsung Kelar), Top 20 KIPP Provinsi Jawa Tengah 2018 Disdukcapil Kota Tegal melalui ‘Laskar Den Baguse (Layanan Langsung Kelar dengan Baik, Gesit, Mutu, Sinergis dan Gratis)’ juga masuk Top 10 KIPP Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian Dinkes Kota Tegaldengan ‘Perlak Emas Sigasik – Perluasan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat menggunkan Empat Belas Indikator Memanfaatkan Aplikasi Sigasik’
masuk Top 10 KIPP Provinsi Jawa Tengah 2019 dan yang terakhir yang juga berhasil adalah dari Diskominfo Kota Tegal dengan e-Kelurahan (Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dengan Tanda Tangan Elektronik) Top 99 KIPP Kemenpan RB 2021 yang juga berhasil menjadi Top 45 KIPP.
Nino Moebi