blank
Masjid Jami' Al Qodar Sendangmulyo.

SENDANGMULYO (SUARABARU.ID) – Masjid Jami’ Al Qodar Perumnas Sendangmulyo tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha tahun 1442 H.

Namun takmir masjid Al Qodar tetap melakukan takbir serta penyembelihan kurban pada Rabu (21/7/2021) bertepatan dengan 11 Dzulhijjah 1442 H.

Hal itu diungkapkan Ketua Takmir Masjid Al Qodar KH Drs Ali Mustofa Hamdan.

”Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kaum muslimin perumnas Sendangmulyo,” kata Ali Mustofa.

Menurut Ai Mustofa, pertimbangan tidak melaksanakan shalat Idul Adha antara lain perkembangan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan terutama di wilayah Kelurahan Sendangmulyo dan Kecamatan Tembalang yang menempati urutan pertama di Kota Semarang.

Selain itu,adanya surat edaran dari Kementerian Agama RI Nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha, dan petunjuk teknik pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.

”Pertimbangan lain adalah adanya surat edaran dari Pemerintah Kota Semarang nomor: B/2856/524.3/VI/2021. Kemudian adanya tausiyah terbaru Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah Nomor: 05/DP.P.XIII/T/VII/2021 tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat PPKM Darurat Jawa-Bali tertanggal 15 Juli 2021,” jelasnya.

Ketua Yayasan Al Qodar Sendangmulyo, H Isdiyanto Isman SIP menambahkan, selain pertimbangan tersebut, pihaknya juga mendengar tausiyah para kiai yang lebih menyarankan untuk keselamatan para jamaah dengan dalil yang kuat Q.S Annisa:59, Hadits Nabi, kaidah fiqhiyah, dan Fathul Qorib bab Shalat Id.

”Atas dasar itu, kami bersama pembina yayasan, dan pengurus yayasan memutuskan tidak melaksanakan Shalat Idul Adha. Untuk penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2021 atau 11 Dzulhijjah 1442 H,” tandasnya.

Muha