blank
Para ASN Kabupaten Kudus saat mengikuti apel. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Penyerapan APBD tahun 2021 di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, hingga 30 Juni 2021 baru mencapai 33,44 persen. Ironisnya, sebagian besar anggaran yang terserap hanya untuk bayar pegawai.

“Dari total anggaran tahun 2020 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2,14 triliun, yang terserap sebesar Rp715,0 miliar atau 33,44 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/7).

Ia mencatat realisasi penyerapan terbesar dari belanja tidak langsung yang sebagian besar untuk gaji pegawai. Pada pos ini, serapan anggaran mencapai 35,3 persen atau setara dengan Rp 576,74 miliar dari total anggaran sebesar Rp1,63 triliun.

Sementara realisasi belanja langsung yang notabene untuk pembangunan daerah, kata dia, dari anggaran sebesar Rp215 miliar realisasinya baru Rp5,17 miliar atau 2,4 persen.

Penyerapan anggaran pada bulan enam, kata dia, seharusnya memang sudah lebih besar, namun tahun ini kondisinya sedang masa pandemi sehingga masih fokus penanganan virus corona (Covid-19) dan sebelumnya sempat terjadi refocusing anggaran.

Dampaknya, di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami penundaan pelaksanaan kegiatan karena harus menunggu kepastian dengan terbitnya Peraturan Bupati Kudus tentang refocusing anggaran pada 28 Mei 2021.

Oleh karena itu, wajar penyerapan anggarannya belum begitu besar karena pekerjaan dimungkinkan baru dimulai setelahnya sehingga belum ada penyerapan anggaran atau sudah berjalan, namun belum mengajukan pencairan.

“Sebetulnya ada pencairan uang muka, namun pihak ketiga terkadang tidak mau mencairkan dan lebih memilih mencairkan anggaran setelah pelaksanaan kegiatan selesai semua sehingga penyerapan anggarannya terlihat masih kecil,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, penyerapan anggaran saat ini belum bisa menjadi tolok ukur bahwa pelaksanaan program pembangunan belum jalan.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini