KULON PROGO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 23 dari 50 atau hampir separuh karyawan Puskesmas Pengasih II di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi covid-19, sehingga pusat kesehatan masyarakat itu ditutup hingga Senin, 5 Juli 2021.
“Hari ini, kami melakukan Swap PCR kepada 20 karyawan yang memiliki kontak erat ring dua, dan tujuh karyawan lainnya sudah dinyatakan negatif,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kulon Progo Baning Rahayujati di Kulon Progo, Senin.
Ia mengatakan pelayanan di Puskesmas Pengasih II untuk sementara ditutup hingga 5 Juli 2021 dan akan dibuka kembali pada 6 Juli 2021. Sedangkan pelayanan kepada masyarakat dialihkan ke Puskesmas Pengasih I.
“Kepada masyarakat dapat memahami kondisi ini karena baik pelayanan di pelayanan gedung dan luar gedung, termasuk jadwal vaksinasi yang sudah ditetapkan ditunda sampai kondisi selesai isolasi,” katanya.
Baning mengakui kasus karyawan Pengasih II terpapar COVID-19 merupakan kejadian kedua. Sebelumnya juga pernah ditutup karena beberapa karyawannya terkonfirmasi COVID-19. Namun kali ini, karyawan yang terkonfirmasi COVID-19 lebih banyak.
“Sehingga penutupannya lebih panjang karena sumber daya manusia yang ada tidak mungkin memberikan pelayanan,” katanya.
Kasus di Puskesmas Pengasih II diawali dari keluarga karyawan yang positif, namun yang bersangkutan tidak menyadari dirinya merupakan kontak erat. Kemudian yang bersangkutan sudah menggejala, namun tidak diperhatikan juga dan tetap masuk kantor.
Semestinya, saat pelayanan, petugas sudah menggunakan alat pelingdung diri (APD) standar, tetapi kelemahan dari petugas yakni setelah pelayanan menyelesaikan kegiatan administrasi dan istirahat sambil makan, dan tetap bersama dengan petugas lainnya dalam jarak dekat.
“Kami akan mengevaluasi terhadap kejadian-kejadian yang mengakibatkan beberapa pegawai petugas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas dan rumah sakit menjadi tertular. Untuk itu, kepala dinas kesehatan sudah memberikan instruksi kepada semua pegawai di bawah dinas kesehatan untuk ingat protokol kesehatan, baik saat memberikan pelayanan maupun setelah pelayanan,” katanya.
Ant