blank
Petugas PMI Kebumen didampingi Polsek dan Koramil menyemprotkan disinfektan ke tempat ibadah di Desa Sidodadi, Kecamatan Puring.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Perkembangan kasus aktif terkonfirmasi positid covid-19 di Kebumen saat ini semakin kritis. Dari  412 kasus aktif, menyebar di 25 kecamatan. Bahkan kasus aktif di sebagian besar kecamatan di atas 15 kasus.

Terkait itu mulai 14Juni  hingga 14 hari ke depan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen memutuskan menutup semua tempat ibadah. Kegiata keagamaan dilakukan di rumah atau secara daring. Hajatan harus meminta izin, jika tidak akan dibubarakan.

Demikain diungkapkan Kepala Bidang Informasi Publik Satua Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kebumen, Cokro Aminoto dalam rilis harian perkembangan covid 19, per 13 Juni 2021.

Menurut penjelasan Cokro Aminoto,  satu-satunya wilayah di Kebumen yang tidak ada kasus positif covid-19 adalah Kecamatan Poncowarno. Sedangkan kasus aktif positif covid-19 terbanyak di Kecamatan Kebumen sebanyak 54 kasus, 18 dirawat dan 26 diisolasi.

Menurut Cokro Aminoto, pada Minggu 13 Juni ada penambahan kasus terkonfirmasi positif baru  51 (Labkesda 45, PKU Gombong 5, dan Rapid antigen 1),  kasus terkonfirmasi sembuah 29  dan meninggal 3 orang.

Kasus aktif saat ini tercatat 412 tersebar di 25 Kecamatan di Kebumen. Kecamatan yang tidak memiliki kasus aktif adalah Poncowarno. Sementara itu, Kecamatan dengan kasus aktif di atas 10, ada 17 kecamatan.

Kasus Suspek, hingga saat ini kasus suspek tercatat 45 orang. Dari sejumlah kasus suspek tersebut, dirawat 11,menjalani isolasi 34 orang.

Cokro Aminoto menyatakan, dari hasil rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen di Gedung F (11 Juni), perkembangan kasus aktif di Kabupaten Kebumen dinilai sudah kritis. Kasus aktif di sebagian besar kecamatan di atas 15 kasus.

Isolasi Mandiri Gagal

Hal ini disebabkan banyaknya klaster hajatan (mantenan), keluarga, kegiatan ibadah yang tidak menerapkan protokol uk kesehatan unpencegahan covid-19 secara ketat. Sementara itu, pengalaman pelaksanaan isolasi mandiri dinilai tidak berhasil.

“Tuan rumah hajatan wajib membuat pernyataan di atas materai dan siap bertanggung jawab. Izin kegiatan hanya diberikan di daerah dengan zona hijau,” terang Cokro Aminoto.

Kebijakan selanjutnya yakni mal, toko, cafe di Kebumen ditutup jam 19.00, Alun-alun jam 21.00. Kasus terkonfirmasi positif akan dikarantina terpusat 10 hari. Tiap kecamatan disiapkan karantina terpusat karena isolasi mandiri dinilai gagal.

Pasien dijemput dengan pengawalan polisi dan TNI. Rumah sakit darurat disiapkan untuk kasus terkonfirmasi dengan gejala di BP4/Balai pengobatan paru di Panjer. Kegiatan Labkesda Kebumen telah implementatif dalam pemeriksaan dan uji lab  kasus covid-19 di Kabupaten Kebumen.

Komper Wardopo-mul