BEIJING (SUARABARU.ID) – Parlemen China di Beijing, Kamis (10/6), mengesahkan Undang-Undang Menangkal Sanksi Asing untuk melawan hegemoni dan kekuatan politik negara-negara Barat.
Undang-undang ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan pembangunan nasional China serta untuk menyesuaikan peraturan di dalam dan luar negeri, demikian anggota Komisi Urusan Legislasi pada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) dikutip media resmi setempat, Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Barat dan sejumlah organisasi dianggap mengganggu kebijakan domestik dan luar negeri China dengan menjatuhkan sanksi terhadap individu, organisasi, dan pejabat pemerintah China terkait isu Xinjiang, Tibet, dan Hong Kong.
Anggota Komisi Legislasi itu menekankan bahwa undang-undang yang baru itu bertujuan untuk menangkal, melawan, dan menentang sanksi beberapa negara lain terhadap China.
Prof Huo Zhengxin dari China University of Political Science and Law menganggap undang-undang yang baru itu sejalan dengan undang-undang internasional dan norma dalam menjalin hubungan antarbangsa.
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA Beijing, ada tiga kebijakan utama yang tertuang dalam undang-undang baru itu.
Pertama, China bisa menolak permohonan visa bagi warga negara asing, mengenakan larangan masuk warga asing ke negaranya, memberikan status invalid pada visa warga negara asing, dan mendeportasinya.
Kedua, menyegel, menyita, dan membekukan barang bergerak dan barang tidak bergerak atau jenis properti lainnya di China.
Terakhir, larangan melakukan transaksi apa pun dengan warga atau organisasi setempat.
NPC merasa yakin undang-undang tersebut tidak akan berdampak pada program keterbukaan ekonomi China.
Ant/Muha