blank
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman dan Kanit Sat Res Narkoba menunjukkan tersangka dan barang bukti puluhan plastik pil koplo.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo jenis Hexymer. Polisi juga mengamankan empat remaja pengedar pil koplo serta barang bukti.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkanm, keempat tersangka tersebut masing-masing inisial KI (20) warga Desa Jatisari, Kecamatan Kebumen, HS (23) warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen, MR (20) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kebumen, dan KA (23) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, saat konferensi, para tersangka adalah sindikat peredaran pil Hexymer di Kebumen. Pihaknya menjerat keempa dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus tersebut terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu (6/4) di toliet SPBU di Jalan Lingkar Selatan wilayah Kecamatan Kebumen. Polisi semula mendapatkan barang bukti 9 paket pil Hexymerdikemas plastik klip bening. Masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer.

“Dari penangkapan itu, selanjutnya kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya,”jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Rabu (9/6).

Kepada polisi, tersangka mengaku pil Hexymer didapatkan dengan cara membeli online. Tersangka MR dan KA patungan masing-masing Rp 175 ribu untuk membeli satu toples Hexymer yang berisi 1.000 butir.

Pelaku memperoleh keuntungan berlipat untuk tiap toples pil Hexymer yang dibelinya. Tiap toples tersangka memperoleh keuntungan Rp 3.150.000,-

“Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya dijual kepada teman-teman,”ucap  tersangka KA.

Orang Tua Perlu  Awasi Anaknya

Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menambahkan, adanya fenomena tersebut harus menjadikan orang tua patut waspada. Peran orang tua mengawasi anak-anaknya sangat penting.

Jangan sampai, anak dan remaja justru menjadi korban penyalahgunaan narkoba jenis Hexymer yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, pil hexymer merupakan obat psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.

 

Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah. Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.”Dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda,”tegas Kasat Rernarkoba.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini