blank
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) saat FGD bersama beberapa stakeholder terkait, dalam upaya P4GN. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama beberapa stakeholder terkait, dalam mewujudkan sinergitas antar lembaga dalam upaya P4GN.

Diketahui, intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) menjadi salah satu program unggulan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mendompleng upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.

Dalam program ini, BNN menggaet seluruh stakeholder serta komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya P4GN hingga tingkat pedesaan.

Kegiatan FGD yang berlangsung di Jakarta tersebut dititikberatkan pada permasalahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan remaja. Karena, remaja dianggap rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, mengingat angka coba pakai penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi, yakni 57 persen dari total penyalahgunaan narkoba.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memaparkan, 23 persen penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan pelaku pencurian, 17,8 persen lainnya terjerat tindak pidana narkotika, diikuti dengan kasus asusila sebanyak 13,2 persen. KPAI juga membeberkan hasil survei terhadap kasus penyalahgunaan narkoba oleh anak-anak.

Komisioner KPAI Divisi Monitoring dan Evaluasi, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., MPd., menjelaskan, 82,4 persen anak yang terjerat kasus narkotika berstatus pemakai, 47,1 persen berperan sebagai pengedar, dan 31,4 persen sebagai kurir.

“Dari mana mereka mendapatkannya, 65 persen menjawab teman bermain dekat rumah. Bersama siapa ananda memakainya, 50 persen menjawab teman rumah. Itu artinya keluarga menjadi faktor yang sangat penting dalam melindungi anak dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Dr. Jasa Putra dalam rilisnya, Rabu (9/6/2021).

KPAI menilai, lingkungan memberi peran yang amat besar. Untuk itu, sinergitas implementasi IMB ini sangat dibutuhkan. Hal ini dapat berdampak pada tingginya awareness di masyarakat akan bahaya narkoba di sekitarnya.

“Ini sesuai dengan tugas KPAI yang berkewajiban memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak,” tutur Dr. Jasa Putra.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitas Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit PLRIP, Kombes Pol Sri Bardiyati menyampaikan, 57 persen atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja.

Pihaknya menilai penting bagi negara agar segera mencari solusi atas permasalahan yang tengah melanda generasi muda Indonesia.

“Hanya 15 persen penyalahguna narkoba yang menjadi pecandu, 57 persen adalah coba pakai, dan 27 persen rekreasional. Penyalahguna coba pakai dan rekreasional ini yang harus kita sentuh. Hulunya ini yang harus kita tangani, jangan sampai mereka jadi pecandu,” ujar Sri Bardiyati.

Sementara dalam diskusi sendiri menelurkan beberapa rekomendasi, salah satunya rencana pembentukan sisterm bersama pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja.

Menurutnya, masyarakat juga akan dilibatkan untuk melakukan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba secara mandiri dilingkungannya masing-masing.

“Dengan menumbuhkan kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat, dan memberi bekal kepada mereka dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, mereka akan lebih mandiri dalam melindungi keluarganya dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas dia.

Ning