blank

BREBES (SUARABARU.ID) – Akibat pengembang perumahan lari, maka Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan dan pemukiman tidak bisa mendapatkan perbaikan maupun penambahan PSU dari pemerintah. Karena, PSU itu belum diserahkan dari pengembang ke pemerinah. Akibatnya, warga perumahan setempat dirugikan karena tidak terpenuhinya PSU maupun perbaikan PSU yang rusak karena masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Sebagaimana yang terjadi di perumahan d’Trans Quality Pasarbatang Brebes dan di perumahan Jatibarang Indah, Jatibarang Kidul, Kec Jatibarang, pemborongnya kabur. Akibatnya warga di dua kompleks perumahan tersebut PSU nya minim dan terbengkalai.
“PSU di d’Trans Quality belum dipenuhi secara pasti, sementara pemerintah tidak bisa menangani karena dari pihak pengembang belum menyerahkan PSU,” tutur Ketua RT 06 RW 14 Keluarahan Pasarbatang Brebes Teguh W Wibowo.
Menurut Teguh, pihaknya sudah berupaya mencari pengembang yakni PT Lintas Unika tetapi tidak diketahui keberadaannya, alias kabur.
Padahal, PSU sangat dibutuhkan warga untuk peningkatan taraf hidup di sector ekonomi yang harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, terutama jalan perumahan. “Akibatnya, 36 Kepala Keluarga di perumahan kami minim fasilitas umum,” ungkapnya.
Senada, Ketua RW XI Desa Jatibarang Kidul, Kec Jatibarang Soetrisno Kertawidjaya sudah mengajukan penyerahan PSU Perumahan Jatibarang Indah, lagi-lagi pengembangnya lari. Apalagi perumahan yang dibangun PT Arina Bayu Swakarsa tersebut sudah berdiri sejak belasan tahun, namun tidak ada penyerahan dari pengembang kepada pemerintah.
“Sudah banyak PSU yang rusak parah, kami tidak enak kalau warga harus iuran terus menerus untuk memperbaiki atau menyediakan PSU,” ungkitnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes Sutaryono SH MSi membenarkan kaburnya dua pengembang tersebut. Hingga diadakan pelacakan dan pengiriman surat teguran tiga kali, ternyata tidak mendapatkan respon.
Regulasi penyerahan PSU, kata Taryono, telah diataur dalam Perda Kabupaten Brebes nomor 2 tahun 2020 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman Kepada Pemkab. Diatur lebih lanjut dalam Perbup Brebes nomor 55 tahun 2020 tentang PSU Perumahan dan Permukiman.
“Sebenarnya, kalua pengembang sudah memenuhi 75 hingga 95 persen PSU, bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten, dan selanjutnya Pemkab bisa ikut memperbaiki maupun menambah PSU diperumahan tersebut,” jelas Taryono.
Lebih lanjut Taryono menjelaskan, bila sudah ada serah terima PSU kepada pemerintah, maka pihak Dinperwaskim dan Dinas Teknis yakni DPU melakukan verifikasi lapangan. PSU apa saja yang sudah ada, dan mana saja yang perlu mendapatkan perbaikan dengan melihat site plan.
Penyerahan PSU, sambungnya, akan mewujudkan keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, kebepihakan, dan keberlanjutan dari Pemkab sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
“Kalau tidak diserahkan, maka tidak ada kewajiban dari Pemkab untuk perbaikan maupun pemambahan PSU,” tegasnya.
Kata Taryono, PSU yang dimaksud, meliputi Prasarana jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan dan sistem proteksi kebakaran.
Untuk sarana, terdiri atas sarana pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pribadatan, perdagangan, kebudayaan dan rekreasi, dan sarana tuang terbuka hijau.
Sedangkan untuk utilitas umum terdairi atas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi dan jaringan gas.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini