SLAWI (SUARABARU.ID) – Direktur PT Rosalia Sukes Propertindo, RIL (35) warga Dusun Srumbung Gunung, Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang atau alamat lain Jalan Pala Raya 7 Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, ditangkap Sat Reskrim Polres Tegal, menjadi tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
“RIL diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan calon pembeli rumah yang dijanjikan. Puluhan konsumen telah membayar hingga miliaran rupiah tapi tidak bisa menepati hingga korban melaporkan ke Polres Tegal,” kata Waka Polres Tegal, Kompol Didi Dewantoro saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/5/2021).
Lebih lanjut Kompol Didi menjelaskan, untuk modus operandi tersangka RIL dalam aksinya menggunakan marketing dan melalui media sosial Facebook. Bagi masyarakat atau konsumen yang baru membayar uang muka dijanjikan akan mendapatkan dan menempati perumahan yang di kawasan Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Januari 2021.
“Dan bagi konsumen yang sudah melakukan membayar lunas di bulan November 2020, dijanjikan akan menempati rumah di bulan Januari 2021 dengan iming-iming mendapat hadiah berupa pemasangan kanopi dan AC gratis,” ungkap Kompol Didi.
Selanjutnya setelah menerima uang muka maupun pembayaran lunas dari konsumen, pihak PT Rosalia Sukes Propertindo tidak membangun dan tidak menyediakan perumahan yang dijanjikan kepada konsumen korban.
Merasa ditipu, salah satu korban A dan 16 korban lainnya melaporkan ke Polres Tegal.
Atas laporan para korban, jajaran Reskrim Polres Tegal melakukan penangkapan tersangka di Patokbesi, Subang, Jawa Barat pada 8 Mei 2021.
“Tersangka RIL menjaring korban dengan menawarkan perumahan melalui media sosial. Sedangkan ijin perumahan tersebut belum ada hingga terkendala untuk membangun perumahan,” tutur Kompol Didi.
Untuk jumlah kerugian dari puluhan pelapor sampai saat ini sebesar Rp 1.231.000.000.
Dari dana yang diterima untuk operasional perusahan PT Rosalia Sukses Propertindo diantaranya untuk membeli mobil Honda HRV warna merah.
Sebanyak 56 lembar kwitansi pembayaran dan satu unit mobil Honda HRV merah Tahun 2016 berikut STNK diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka RIL ditahan di sel tahanan Polres Tegal, dan dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas perbuatan penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sebelumnya pada Maret 2020 PT Rosalia Sukses Propertindo yang beralamat di Green Texin Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, membuka penawaran penjualan rumah murah ‘Rosa Residence’ yang berlokasi di Mejasem Timur, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Atas penawaran tersebut, puluhan konsumen tertarik dengan membayar sejumlah uang muka bahkan, konsumen sudah ada yang membayar lunas dan dijanjikan Januari 2021 akan menerima kunci rumah yang telah dibayar namun, tersangka tidak menepati janji. Karena konsumen merasa jadi korban penipuan maka korban melaporkan ke Polres Tegal.
Nino Moebi