SEMARANG (SUARABARU.ID) Kasus kecelakaan Prahu di Waduk Kedung Ombo, Kecamatan Kemusuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang mengakibatkan 20 orang penumpang tercebur kedalam air, dan 9 orang meninggal dunia, saat ini Kepolisian Polda Jawa Tengah mulai tingkatkan proses penyelidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat di hubungi Wartawan, Senin malam, (17/5/21).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, saat ini Kepolisian Polda Jawa Tengah sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam insiden perahu di waduk Kedung Ombo itu.
Kedelapan saksi tersebebut, terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk dan juga keluarga korban.
“Kita belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan, kalau sudah gelar dan naik ketingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka, untuk saat ini belum,”Jelas Kabidhumas Polda Jateng.
Dikatakan Iskandar, bahwa Kepolisian baru akan melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan air ini. Hal ini dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.
“Rencananya baru besok Selasa pagi (18/5/21), akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut, dan hasil dari gelar perkara itu nantinya, baru kita ketahap penyidikan pada kasus ini,” terangnya.
Iskandar juga mengungkapkan, dalam kejadian perahu itu, diketahui bahwa pengemudi perahu masih dibahwa umur dan masih keluarga dari pemilik rumah makan apung itu sendiri. Menurut informasi yang diterimanya, Pengemudi perhau ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.
“Usianya masih 13 tahun, dia disuruh pemilik warung apung itu sendiri, mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju kerumah makan miliknya, jaraknya memang cukup lumayan,” ucapnya.
Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo kemarin, Dia menuturkan, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim Satgas Covid 19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.
“Karena Satgas Covid 19 banyak menemukan pengunjung yang datang dengan melebihi kaspasitas 50 persen, hal ini sudah melanggar protokol kesehatan. kemudian Ketua Satgas memberikan petunjuk apabila melanggar protokol kesehatan silahkan ditutup sementara tempat wisata tersebut,” bebernya.
Kabidhumas Polda Jateng Juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengunjungi tempat wisata yang sudah terlihat agak ramai. Dan juga untuk selalu menggunakan masker serta menjaga jarak, mengingat Covid 19 semakin meningkat di Indonesia saat ini.
“Saya minta kepada masyarakat yang akan berkunjung ketempat lokasi wisata, perhatikan jumlah pengunjung, dan terapkan protokol kesehatan. Dan jika berwisata ke air, perhatikan apakah tersedia pelampungnya tidak, serta muatan kapasitas penumpanya berapa, itu harus di perhatikan. Jika tidak ada yang sampaikan tadi laporkan segera pada petugas yang ada dilokasi,” pungkasnya.
Absa