blank

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Bupati Jepara Dian Kristiandi telah  menyampaikan pengajuan calon Wakil Bupati Jepara kepada Ketua DPRD Jepara. Dalam surat tertanggal 10 Mei 2021 tersebut Bupati megajukan tiga nama yaitu Siti Aizatin, SE, MH, Mulyaji  SH,MH dan Andi Rokhmat SIP,MF.

Pengajuan nama-nama tersebut disebutkan Dian Kristiandi adalah untuk menindaklanjuti  surat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 29 April 2021 tentang Pengajuan Calon Wakil Bupati Jepara.

blank

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif yang dikonfirmasi SUARABARU.ID Selasa (11/5-2021) malam membenarkan bahwa ia telah menerima surat pengajuan nama calon wakil bupati Jepara.

“Kami akan segera adakan rapat pimpinan DPRD ,” ujarnya melalui pesan WhatsApp saat ditanya tentang 3 nama yang yang diajukan oleh bupati. Sementara dalam ketentuan  hanya  2 nama yang harus diajukan oleh bupati dan partai pengusung.

Terganjal Aturan

Sementara salah satu ketua fraksi di   DPRD Jepara yang dihubungi SUARABARU.ID mengungkapkan, jika benar yang diajukan oleh bupati adalah tiga nama, menurutnya akan terganjal aturan.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi dari pimpinan terkait pengisian jabatan wakil bupati. Kami baru mendapatkan informasi dari media” tambahnya.

Namun sesuai dengan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan, jika terjadi kekosongan partai politik  pengusung mengusulkan 2  nama untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

“Jika yang dikirim 3 nama, perkiraan saya akan dikembalikan. Sebab DPRD tidak mungkin menggelar rapat paripurna jika jumlah calonnya tiga. Karena akan menabrak undang-undang,” ujarnya.

Hadepe