blank
Kapolres AKBP Ronald A Purba (tengah) memberikan keterangan kasus dugaan aborsi. Eko Priyono

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polres Magelang mengungkap kasus dugaan pengguguran kandungan (aborrsi). Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, SIK., MSi dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/21) menyebutkan, seorang pelajar SMK salah satu sekolah di Magelang, nekat melakukan aborsi terhadap bayi dalam kandungannya karena malu dan takut ketahuan keluarganya.

Kapolres Magelang AKBP Ronald dalam keterangan persnya didampingi oleh Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si, Kasubag Humas Polres Magelang.

Peristiwa ini terjadi Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00, di kamar mandi sebuah apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Tersangkanya TA (17) pelajar salah satu SMK di Magelang, warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. “Janinnya berjenis kelamin laki-laki, berusia delapan bulan. Janin itu dikubur di gang dekat apotek tersebut,” jelas Kapolres.

Janin berusia delapan bulan itu lahir,  setelah yang bersangkutan meminum obat yang sudah dipesan secara online. “Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, dia nekat melakukan pengguguran kandungan itu karena merasa malu dan takut. Dikatakan pula, janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK.

blank
AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, Kapolres Magelang  didampingi oleh Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si dan Kasubag Humas Polres Magelang menunjukkan barang bukti, saat konferensi pers, Selasa (11/5/2021). Foto : Istw

“Tindakan ini melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Ronald.

Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, sebuah pembalut, sebuah buah pakaian anak kecil warna kuning,  buah kantong kresek warna putih, dan sebuah buah handphone.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.

Kapolres Magelang juga mengimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” imbaunya.

Yon/Absa