blank
Anies Baswedan

JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pelarangan mudik selama periode 6-17 Mei mendatang ditujukan untuk perlindungan semua lapisan masyarakat.

“Ini bukanlah semata-mata melarang, tapi ini adalah untuk melindungi semua, maka kita tetaplah kita di tempatnya masing-masing,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis petang.

Pasalnya, kata Anies, Indonesia dan Jakarta saat ini, masih dalam kondisi pandemi, sehingga potensi penularan selalu meningkat ketika ada kegiatan bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan.

“Jadi ketika masa liburan ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antar warga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar. Jadi mari kita sama-sama menaati kebijakan ini,” ucap Anies.

Dengan tidak melaksanakan mudik atau tetap di tempat masing-masing, menurut Anies, bisa mengurangi potensi penularan COVID-19, namun tetap harus ditambah dengan penerapan protokol kesehatan secara tertib.

“Harus tetap mengindari kerumunan dan terus menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan di manapun berada,” tuturnya.

Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku hari ini tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Akibat adanya aturan tersebut, terpantau di beberapa pintu keluar dari Jakarta, banyak masyarakat yang memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, diminta untuk membawa dokumen kelengkapan yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas, dan Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19.

Untuk prosedur SIKM yang ketentuannya berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) tersebut, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.

Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19.

“Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies.

Ant-Wahyu