blank
Ketua DPRD Budi Prayitno didampingi wakilnya saat menerima pengaduan 20 orang mantan THL Kantor Satpol PP, (Doddy Ardjono)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 20 tenaga harian lepas (THL) Kantor Satpol PP Kota Magelang diberhentikan dari pekerjaannya, terhitung mulai 1 Mei 2021.

Terkait itu, mereka Rabu (5/5) mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat. Mereka diterima Ketua DPRD Budi Prayitno, didampingi Wakil Ketua Dian Mega Aryani dan Bustanul Arifin. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri para ketua komisi, ketua fraksi dan sejumlah anggota dewan.

Informasi lain diperoleh, sejumlah OPD juga melakukan tindakan serupa. Salah satunya Dinas Pertanian Pangan yang memberhentikan 10 THL. Hal itu sesuai berita acara hasil evaluasi triwulan (Januari- Maret 2021) dan April 2021 terhadap THL pada 30 April 2021 .

Instansi berikutnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadam Kebakaran, DPU, Disporapar dan Dikbud. Berapa THL yang diberhentikan belum mendapat informasi yang jelas.

‘’Saya meminta Ketua Komisi A, B dan C untuk menghubungi OPD yang menjadi mitra kerjanya supaya mendapat jumlah pasti THL yang diberhentikan,’’ pinta Udik, panggilan akrab Ketua DPRD Kota Magelang tersebut,

 

blank
Mantan THP Kantor Satpol PP yang mengadu ke DPRD, (Doddy Ardjono)

 

Slamet Riyadi, salah seorang THL Kantor Satpol PP yang diberhentikan kepada wakil rakyat menerangkan, pada 1 Mei 2021 tiba-tiba mendapat surat yang isinya diberhentikan dari Satpol PP. Surat itu ada yang diserahkan langsung dan tidak langsung.

‘’Sebelumnya saya dan teman-teman tidak mendapat teguran apa-apa. Kami memohon para wakil rakyat bisa memperjuangkan kami. Apalagi diberhentikan saat pandemi, serta menghadapi Lebaran,’’ ujarnya.

Udik menegaskan, para THL ini diputus sepihak oleh instansi di mana mereka bekerja. Padahal kontraknya sampai akhir tahun, seharusnya diputus juga akhir tahun.

Wakil Ketua DPRD Bustanul Arifin mengatakan, setelah ini akan komunikasi dengan eksekutif, dan ke depan jangan ada kejadian seperti ini lagi. Sedang Wakil Ketua Dian Mega Aryani berharap, semoga ada jalan tengah.

Ketua Komisi B Kevin Mahesa Amuwardhani meminta supaya memanggil instansi terkait, setelah itu kita ambil tindakan. Ketua Komisi C Evin Septa Haryanto Kamil menyampaikan hal serupa. ‘’Minta  penjelasan dari wali kota atau sekda, kenapa mereka diberhentikan,’’ tegasnya.

Pada akhir pertemuan Ketua DPRD bertanya kepada Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana yang juga datang pada pertemuan itu.

‘’Bisa tidak ke 20 THL itu dikembalikan seperti semula?’’ tanya Udik.Singgih menjawab tidak bisa. Karena pihaknya sudah mengeluarkan putusan.

 

Doddy Ardono