KUDUS (SUARABARU.ID) – Tak hanya untuk ASN, pemerintah juga memastikan para anggota DPRD serta pejabat seperti Bupati akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Eko Djumartono menyatakan ketentuan pemberian THR untuk anggota DPRD dan pejabat politik seperti Bupati sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui keputusan Menteri Keuangan.
“Jadi sebagaimana diputuskan pemerintah pusat, selain ASN anggota DPRD dan pejabat daerah seperti Bupati akan dapat THR,”kata Eko, Selasa (4/5).
Eko menyatakan pencairan THR tersebut akan dilakukan di H-10 lebaran bersamaan dengan pencairan THR untuk ASN.
Baca juga :
Pemkab Kudus Siapkan Rp 30 M untuk THR dan Gaji ke 13 ASN
Ganjar Berharap THR Dibayar Sesuai Jadwal dan Aturan
Lebih lanjut kata Eko, untuk besaran THR, sebagaimana keputusan pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan lain yang melekat.
“Komponennya sama seperti ASN yakni gaji pokok dan tunjangan lain yang melekat seperti tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Sementara untuk tunjangan kinerja seperti tunjangan perumahan, transportasi dan lainnya tidak dapat,”ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 30 miliar untuk pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN.
Menurut Eko, jumlah alokasi tersebut juga diperuntukkan bagi pembayaran THR anggota DPRD serta pejabat politik seperti Bupati.
Tm-Ab