blank
Para pemudik yang akan masuk atau melintas di wilayah Kabupaten Temanggung wajib menjalani rapid antigen di enam posko terpadu larangan mudik Lebaran tahun ini. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-  Para pemudik yang pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Temanggung, sebelum 6 Mei wajib melakukan rapid antigen.

“Mereka ( pemudik,red)  akan didatangi tim dari puskesmas, babinsa dan bhabinkamtibmas dan diminta untuk tes rapid antigen dengan biaya ditanggung sendiri,” kata Bupati Bupati Temanggung M Al Khadziq saat memantau penyekatan pemudik di Pos Polisi Kaliampo, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Senin ( 3/5).

Khadziq mengatakan,bila dari hasil rapid antigen tersebut dinyatakan positif terpapar covid-19, maka mereka  wajib menjalani isolasi mandiri atau menjalani karantina.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Temanggung menerapkan pengawasan terhadap pemudik secara berjenjang. Mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/ kelurahan.

“Di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Temanggung disiapkan posko penyekatan larangan mudik. Larangan mudik tersebut dilakukan secara berjenjang yakni, mulai di pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Temanggung, kecamatan hingga tingkat desa atau kelurahan,” kata Khadziq.

Ia menambahkan, Pemkab Temanggung  tidak akan membeda-bedakan saat melayani pemudik yang melintas atau masuk ke wilayahnya. Yakni, semua yakni harus bisa menunjukkan surat hasil rapid antigen.

Bila, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkannya, maka wajib untuk mengikuti rapid tes di pos penyekatan.

“Bila dari hasil rapid tersebut menunjukkan hasil negatif, maka diperbolehkan masuk,” katanya.

Ia menambahkan, penyekatan pemudik yang dilakukan tim gabungan Polres, Kodim 0706/ Temanggung dan Pemkab Temanggung tersebut dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah tersebut .

Adapun pos penyekatan di wilayah Kabupaten Temanggung pada Lebaran tahun ini, ada  enam Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Ke-enam posko tersebut didirikan di Bejen yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kendal, Kledung( berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo). Kemudian, di wilayah Pringsurat (berbatasan dengan Kabupaten Semarang) dan  di Kecamatan Kranggan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Magelang.

Sedangkan dua posko lainya ada di Kecamatan Temanggung Kota , dan Kecamatan Parakan. Yon