blank
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Presiden Tronjal Tronjol Nurhadi akhirnya dikenakan wajib lapor atas unggahan status tak senonoh soal KRI Nanggala. Meski demikian, aparat kepolisian saat ini masih terus menindaklanjuti kasus tersebut..

“Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam,” kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Rabu (28/4).

Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.

Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.

Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

blank
Tangkapan layar postingan Nurhadi yang menyinggung korban KRI Nanggala. Foto: tangkapan layar.

Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.

Pada hari Rabu (28/4), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.

Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.

Ant-Tm