SEMARANG (SUARABARU.ID)– DPRD Jateng menggelar rapat paripurna secara virtual, di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (19/4/2021). Salah satu agendanya, Pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jateng, Masa Jabatan 2019-2024.
Ada pun yang dikukuhkan yakni, Agus Prasetya Dinarti Wibowo menggantikan almarhum Suharto dari Partai Nasdem dan Yusuf Hidayat dari Partai Golkar menggantikan almarhumah Siti Ambar Fathonah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jateng, Bambang Kusriyanto bersama Wakil Ketua DPRD Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono. Turut hadir dalam rapat itu, Wagub Jateng Taj Yasin.
BACA JUGA: Ganjar Manfaatkan Kunjungan Dubes Ceko untuk Perluas Pasar Produk UMKM
Dalam pelaksanaan Pengucapan sumpah/janji Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jateng, Masa Jabatan 2019-2024 itu, Sekretaris DPRD Provinsi Jateng, Urip Sihabudin, membacakan Keputusan Mendagri.
Dalam keputusan bernomor 161.33-666 Tahun 2021 tentang Peresmian PAW DPRD Provinsi Jateng itu disebutkan, Agus Prasetya Dinarti Wibowo dan Yusuf Hidayat akan mengucapkan sumpah/janji PAW sisa masa bakti 2019-2024.
Kemudian, Bambang Kusriyanto membacakan sumpah Anggota DPRD, diikuti Agus Prasetya Dinarti Wibowo dan Yusuf Hidayat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji dan pakta integritas DPRD.
”Kami berharap, Agus Prasetya Dinarti Wibowo dan Yusuf Hidayat bisa langsung bekerja bersama dengan baik. Perlu kami ingatkan, pentingnya kedisiplinan waktu dan tindakan. Mudah-mudahan juga konsisten kerjanya,” pesan Bambang, Politikus PDI Perjuangan itu saat memberikan sambutan.
Riyan