SEMARANG– TIM Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Cara Bijak menggunakan Media Sosial sesuai dengan Undang-undang ITE bagi siswa di SMK Cut Nya Dien Semarang 16 April 2021 kemarin.
Tim terdiri dari Ketua Dr.Sukimin,SH.MH dan anggota Doddy Kridasaksana,SH.M.,Hum. Kegiatan sosialisasi itu diikuti sebanyak 25 siswa dari unsur perwakilan masing-masing kelas, pengurus OSIS dan unit Pramuka serta guru pendamping.
Menurut Sukimin bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini agar para siswa SMK sebagai generasi muda memahami cara menggunakan Media Sosial dengan bijak.
“Hal ini karena media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi, hanya dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah” ungka Sukimin.
“Beberapa media sosial yang di gunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain. Dalam berkomunikai di dunia maya tersebut saat ini tidak luput marak terjadinya penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak, salah satu cara bijak dalam menggunakan Medsos yaitu jangan asal posting konten, karena perlu di sadari bahwa akun medsos dapat dilihat secara publik, termasuk semua postingan di dalamnya” tambah Sukimin.
Menurutnya kita harus lebih bijak dalam memilih konten-konten sebelum diunggah di media sosial. Meskipun platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa di atur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih hati-hati sehingga tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Saiful Hadi – USM