KENDAL(SUARABARU.ID)– FM Alias Mbah Wongso (39) warga Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal berhasil diamankan polisi Polsek Cepiring, karena diduga telah mencabuli korban di bawah umur bernama Harum (nama samaran) di saat ada kesempatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kalung liontin, sebuah batu akik dan uang Rp 2 ribu, yang dibungkus dengan kain berwarna putih.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu botol minyak wangi yang di dalamnya terdapat hewan Samber Lilin, sebuah kaos lengan pendek berwarna hijau, sebuah celana panjang berwarna krem, sebuah celana dalam berwarna putih dan sebuah BH warna jambon.
Perbuatan yang dilakukan oleh lelaki yang mengaku dukun ini, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu selama lima bulan dari akhir bulan Juli 2020 hingga akhir Desember 2020 silam.
“Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi. Dan baru dilaporkan ke polisi oleh keluarganya pada 07 Januari 2021,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Rabu(7/04/2021).
Kapolres mengatakan, awal dari aksi pencabulan ini bermula dari korban yang meminta tolong kepada pelaku agar pacarnya tidak menjauhinya. Karena, beberapa bulan terakhir, pacar korban jarang menemuinya.
Mendengar keluhan tersebut, pelaku akhirnya menyetujuinya namun dengan meminta sebuah syarat.
“Ini saya ada pegangan barang atau benda pusaka, yang biasanya untuk pengasihan (pemikat). Dan korban menjawab, ‘Iya tidak apa-apa om’,” kata Kapolres menirukan korban saat dimintai keterangan petugas.
Kemudian keesokan harinya korban bersama dengan seorang perempuan yang diketahui temannya datang ke rumah tersangka. Dari pertemuan pertama itu, korban bersedia diajak berbuat intim oleh pelaku layaknya suami istri.
“Selanjutnya, korban setiap ada ada waktu untuk diminta datang ke rumah pelaku. Dengan sebuah ancaman, pelaku menyetubuhi korban,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, perbuatan pencabulan ini dilakukan selama 10 kali selama lima bulan, sebelum akhirnya dilaporkan polisi.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenai pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal15 tahun hukuman penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas pelaku mengaku, nekat mencabuli korban karena terangsang setelah mengoleskan minyak ke seluruh tubuh korban.
“Saya akui pak, bahwa apa yang saya lakukan itu hanya agar korban mau saya setubuhi saja,” kata Mbah Wongso saat dimintai keterangan polisi.
Sp