WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Keberadaan warga negara asing (WNA) Indonesia selalu diawasi. Pengawasan bagi WNA dilakukan Kantor Imigrasi bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Kantor Imigrasi tidak bisa mengawasi WNA sendirian. Tapi butuh sinergi dan melibatkan banyak pihak. Seperti TNI-Polri, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait di Pemda setempat,” ujar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Henki Irawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo tersebut mengatakan hal itu, usai “Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Wonosobo tahun 2021,” di Sindoro Meeting Room Front One Hotel Harvest, setempat, Kamis (25/3).
Hadir dalam rapat Tim Pora, Bupati Afif Nurhidayat, Kapolres AKBP Ganang Nugroho Widhi SIK MT, Dandim 0707 Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, Kepala Kementerian Agama Ahmad Farid, Kajari dan Camat, Danramil serta Kapolsek se-Wonosobo.
Menurut Henki Irawan, di era normal baru pandemi global Covid-19 ini, banyak peraturan keimigrasian mengenai ijin tinggal bagi WNA. WNA yang melanggar peraturan yang ada akan diberi sanksi dideportasi ke negara asalnya.
Tugas Pora
Sementara itu, Bupati Afif Nurhidayat mengatakan sesuai Permenkumham No : 50/2016, Tim Pora memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
“Tim Pora mempunyai fungsi, koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi,” katanya.
Selain itu juga melakukan analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan membuat peta pengawasan orang asing. Penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kita harus betul-betul mengetahui keberadaan orang asing di wilayah Wonosobo. Tim Pora, untuk senantiasa mengetahui data akurat orang asing yang berada di wilayah setempat,” harapnya.
Afif menyebut sampai saat ini masih terdapat permasalahan yang melibatkan orang asing. Terutama dalam bidang administrasi keimigrasian. Misalnya tidak memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya.
Muharno Zarka