blank
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto (Tiga dari kiri ) Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain (Dua dari kanan)  Kapolsek Serengan  Kompol Suwanto (Dua dari kiri) dan Kapolsek Jebres Kompol Suharmono (paling kanan)tengah menunjukkan barang bukti sitaan narkoba  jenis sabu yang disita dari para tersangka dalam press release di Mapolresta setempat, Rabu (17/3) (Bagus Adji )

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Sebanyak 18 orang ditangkap Polresta Surakarta beserta jajaran dalam kurun waktu 15 hari di Maret  tahun 2021.

Mereka dituding melakukan penyalahgunaan narkotika diantaranya bertindak  sebagai pengedar , kurir dan pengguna sabu.

“Para tersangka yang ditangkap berasal dari Solo, Sukoharjo, Boyolali, Sleman dan Semarang. Dari para tersangka juga disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram “, terang Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto dalam pers release di Mapolresta setempat, Rabu (17/3)

Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain, Kapolsek Serengan Kompol Suwanto dan Kapolsek Jebrrs Kompol Suharmono membeberkan, para tersangka yang ditangkap 10 orang diantaranya merupakan warga Solo, lima penduduk Sukoharjo sisanya masing masing satu orang berasal dari Boyolali, Sleman dan Semarang.

Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil disita berjumlah total sebanyak 200 gram. Dari mereka yang berhasil ditangkap tercatat lima orang yakni RML (37), AO (40),SR (45), N (37) dan W (43) berstatus residivis.

blank
Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto tengah mengajukan pertanyaan kepada tersangka N yang kedapatan menguasai narkoba seberat 150 gram dalam acara press release di Mapolresta setempat, Rabu (17/3) (Bagus Adji )

Dari pengakuan tersangka baik pengedar maupun pengguna ataupun perantara, mereka menguasai/ mendapatkan  narkotika dari seseorang yang menguhubngi melalui WA.

Sebagaimana pengakuan N asal Sukoharjo yang bertindak sebagai pengedar mengatakan mendapat peritah dari temannya melalui WA untuk mengmbil sabu di suatu tempat.

Selain itu diperintahkan untuk membagi sabu yang diterima dalam sejumlah kantong plastic kecil untuk kemudian dikirimkan kepada orang yang memesannya sebagaimana perintah dalam WA, terang AKBP Deny Heryanto.

Pada bagian lain keterangannya Wakapolresta AKBP Deny Heryanto menambahkan dari penyelidikan yang dilakukan, antara belasan tersangka mengaku tidak saling mengenal.

Namun demikian dapat dipastikan mereka merupakan jaringan lokal.”Polisi akan terus melakukan operasi untuk menumpas peredaran narkoba di Solo”, jelasnya.

Masih dalam kesempatan sama N ketika ditanya Wakapolresta Surakarta mengaku telah memasok narkoba yang didapatnya dari seseorang sebanyak tiga kali selama tiga bulan.

Untuk pertama kali dirinya mendapatkan kiriman untuk dipasokkan kepada sejumlah alamat ebanyk 50 gram, kiriman kedua sebanyak 100 gram.

Dan kiriman ketiga 150 gram. Namun belum lagi kiriman terakhir diantar kepada sejumlah alamat  pemesan, dirinya keburu ditangkap polisi.

Untuk mengirim dan mengedarkan sabu kepada para pemesan, saya mendapatkan upah Rp 25.000/ gram. Seluruh uang hasil kegiatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari”, tuturnya.

Bagus Adji