JAKARTA (SUARABARU.ID): Di masa pandemi Covid-19, para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) berpeluang mendapatkan bantuan UMKM Rp2.4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah. Untuk menyalurkan bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM bersama lembaga lain, misal Dinas UKM di daerah, akan melakukan pendataan.

“Prosedur untuk bantuan UMKM Rp2.4 juta diajukan oleh kepala daerah oleh kepala dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota ini hanya diberikan untuk usaha mikro yang belum pernah menerima pinjaman dari bank,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Jumat (12/3/2021).

“Problem kita selama ini memang banyak usaha mikro yang tidak terdaftar di pemerintah daerah, jadi kesulitan untuk merencanakan alokasinya,” tambahnya.

Teten yakin masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan itu. Sedangkan anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk kementeriannya hanya Rp12 juta. “Pasti banyak yang belum menerima,” ujarnya.

Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Berikut syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha

A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

B. Cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta

Hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Lembaga pengusul ini adalah:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum diusulkan memperoleh Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Syarat ini adalah:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Bansos Produktif. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.

Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesa dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.

Dalam laman Kementerian Koperasi dan UKM dijelaskan, Banpres Produktif akan disalurkan hingga September 2020. Usulan bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan ditutup bila kuota sudah terpenuhi.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha.

Dikutip dari akun Instagram Dinas PPKUKM Prov. DKI Jakarta di dinasppkukm, pemilik UKM di Jakarta bisa mengakses link pendaftaran d bit.ly/Datacalonpenerimabansos. Akun tersebut juga menjelaskan syarat menerima bantuan UMKM dari pemerintan yaitu:

1. Memiliki KTP dan NIK

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif

3. Usaha mikro nasabah perbankan dengan saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp 2 juta

4. Memiliki usaha yang berdomisili di Jakarta.

Selain tentang bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas PPKUKM juga mengingatkan segera mendaftar menjadi UKM Binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran bisa dilakukan lewat link jakpreneur.jakarta.go.id dan UKM bisa mendapat fasilitas pelatihan, kemudahan izin usaha, kegiatan pemasaran, dan informasi akses permodalan perbankan.