Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Danardono dalam peresmian Posbakum.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Terobosan baru dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jepara untuk membantu masyarakat miskin guna mendapatkan perlindungan hukum, dengan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Peresmian Posbakum ini dilaksanakan pada Jum’at, (19/2) di Kantor Pengadilan Negeri Jepara.

Penandatanganan Pos Bantuan Hukum PN Jepara.

Ketua PN Jepara Danardono mengatakan, Posbakum ini merupakan layanan pencari keadilan yang berhadapan dengan hukum khususnya masyarakat miskin. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, juga pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

“Perlu disampaikan kepada masyarakat, layanan Posbakum ini gratis untuk masyarakat. Mereka cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Ada persyaratan surat keterangan miskin dari desa, dan surat yang bersangkutan membutuhkan bantuan penyelesaian perkara hukum,” katanya.

Dalam acara peresmian Posbakum tersebut dihadiri oleh Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jepara.

Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto, berharap, melalui Posbakum ini, Pengadilan Negeri Jepara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami ingatkan, pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran atau imbalan dalam bentuk apapun dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang ditanganinya,” kata dia.

Hadepe / ua