BLORA (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polres Blora berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkoba berinisial SH alias San Apal (60).
Polisi menangkap warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora ini, Senin (15/2/2021), di Jalan Raya Blora-Randublatung, Desa Kamolan, Kecamatan Blora.
Di depan sebuah minimarket, polisi langsung menggelandang pelaku berikut barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 3,46 gram.
Barang haram itu berada dalam plastik klip dan ditutupi tisu putih dan diisolasi dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Vario dan satu ponsel milik pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan penangkapan bermila saat personel Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi jenis sabu di Jalan Raya Blora-Randublatung pada Senin (15/2/2021).
Kapolres AKBP Wiraga bersama Kasat Resnarkoba AKP Hartono menunjukkan barang bukti. Foto : ist.Dengan adanya informasi tersebut, tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.50 WIB, orang yang dicurigai ini datang mengendarai motor Vario L 6131 Q. Melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKBP Wiraga didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, serta Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Blora untuk dimintai keterangannya. Dari pemeriksaan tersebut, ternyata pelaku merupakan residivis pengedar narkoba.
Untuk kelanjutannya klik di
https://suarasemarang.poskota.co.id/2021/02/18/polres-blora-tangkap-residivis-narkoba/
Hana Eswe-wied