blank
Candi Borobudur. Foto; Widyas Cahyono
MAGELANG (SUARABARU.ID) – Bupati Magelang Zaenal Arifin melalui Sekretaris Daerah Adi Waryanto menyampaikan bahwa, selama ini Pemkab Magelang hanya mendapatkan pajak parkir dan pajak hiburan dari Candi Borobudur.
Hal itu disampaikan lkepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Borobudur, Rabu (17/2/2021).
Adi Waryanto menjelaskan, secara regulasi sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, daerah mempunyai kewenangan untuk mengambil pajak yang terkait dengan kawasan Borobudur. Ada dua pajak yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan, yaitu pajak parkir dan pajak hiburan.
blank
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. Foto: Ist

“Pajak parkir ini tidak begitu besar untuk kawasan Borobudur karena prosentasenya kecil. Kemudian kami juga mendapatkan pajak hiburan apabila di kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) ada kegiatan atau aktivitas hiburan. Tapi kalau tidak ada aktivitas hiburan maka tidak dapat pajak,” jelas, Adi.

Adi mengungkapkan, yang rutin dari pajak hiburan di TWCB adalah permainan gajah. Kendati demikian, prosentasenya dirasa masih cukup kecil. Sementara pajak hiburan yang cukup besar adalah saat PT TWCB mengadakan show, salah satunya konser besar bertaraf internasional dengan mengundang artis luar negeri, Mariah Carey beberapa waktu lalu.
Sementara pendapatan melalui karcis atau tiket masuk di kawasan TWCB tidak termasuk di dalam pajak daerah. Yang mana sebetulnya berpotensi bisa memberikan pajak daerah yang sangat besar.
“Barangkali ke depan, melalui Bapak Menteri PMK ada regulasi yang nantinya bisa memberikan sisi kontribusi positif bagi pendapatan daerah termasuk juga bina lingkungan di desa-desa sekitar Borobudur,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan bahwa, TWCB merupakan BUMN yang akan taat terhadap peraturan perundangan saja.
“Jadi yang kami jalankan berdasarkan aturan perundangan. Kalau memang nanti ada aturannya atau regulasi baru terkait pajak daerah maka kami pasti akan menjalankannya,” kata, Edy Setijono.
Eko Priyono