blank
Ilustrasi

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polri menangani kasus pembunuhan dengan tersangka anak di bawah umur di Nusa Tenggara Timur secara humanis dan proporsional.

Kasus yang terjadi di Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan sepupunya tersebut terhadapnya.

“Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional,” kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu malam.

Polri tidak menahan tersangka karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

Menurut Argo, polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini.

Tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan polwan serta psikolog guna memulihkan psikologinya.

“Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog,” tutur Argo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban.

Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020.

Tersangka menuturkan korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan gadis tersebut sebagai istri keduanya.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali.

Setelah itu korban hendak mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.

“Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban,” kata Krisna.

Ant/Muha