blank
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, melakukan gelar perkara mayat dalam lemari di Royal Phoenix Hotel Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat perempuan dalam lemari di Royal Phoenix Hotel, Semarang, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi mengungkapkan, tersangka, O (30) warga Madusari, RT 01/RW 09, Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo itu, menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher sebanyak dua kali.

Korban, Nuaraeni (30) warga Kampung Cibuluh Hilir, RT 10/RW 07, Kelurahan Cikadu, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, merupakan pacar dari pelaku, yang selama ini sudah nikah siri.

Peristiwa yang terjadi di kamar nomor 102, hotel yang ada di Jalan Sriwijaya 30, Semarang itu, langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Semarang, dengan melakukan penyelidikan.

Hanya dalam waktu enam jam, polisi berhasil memperoleh informasi, petunjuk dan bukti-bukti, sehingga pelaku dapat ditangkap di Desa Tosari, Kecamatan Jaraksari, Kabupaten Wonosobo.

Ning-Riyan