KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini, dalam kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai di badan usaha milik daerah tersebut.
Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap Ayatullah, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kedua,” katanya
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima Rp720 juta melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa dalam perkara itu yang disidangkan secara terpisah.
Uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu, lanjut dia, merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.
Selain itu, menurut dia, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan oleh hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.
Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. “Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
Ant-Tm