blank
TERTIBKAN - Tim Satgas Covid-19 Batang tengah menertibkan pelaku usaha yang masih membuka usahanya melebihi waktu yang ditentukan. (foto: humas polres batang)

BATANG (SUARABARU.ID) – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah membubarkan kerumunan orang dan menindak sejumlah pelaku usaha yang melebihi kegiatan ekonomi pukul 20.00 WIB diwilayah kecamatan Batang, Sabtu malam.

“Semua pelanggaran selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu akan dilakukan penutupan tempat usaha selama 3 hari guna memberikan efek jera,” kata Kabid Trantibum Satpol PP kabupaten Batang saat dihubungi via whatsapp pada Minggu (24/1/2021).

Tim Satgas Covid-19 yang bertugas tadi malam sebanyak 41 personel yang melibatkan Satpol PP dan Polres Batang menyisir lokasi-lokasi kerumunan massa.

“Saat patroli, masih ada sejumlah pelaku usaha yang membandel membuka tempat usaha melebihi pukul 20.00 WIB di masa PPKM. Kita beri teguran dan surat pernyataan, jika masih mengulangi lagi akan kami tutup sesuai Surat Edaran Bupati, Batang,” tegasnya.

Penertiban protokol kesehatan itu, kata dia, tujuanya untuk menekan laju penyebarluasan Covid-19 di kabupaten Batang. Pemerintah daerah terus mengintensifkan operasi razia masker di sejumlah titik di Batang dan sekitarnya agar pengendara dan pengguna jalan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami minta semua warga memiliki kesadaran menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dengan sabun atau hansanitizer dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Kasubbag Binops Bag Ops Polres Batang selaku Perwira Pengawas (Pawas) Regu Siaga AKP Imam Sudrajat menambahkan menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Batang bersama instansi terkait mengoptimalkan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Jajaran Polres Batang bersama Kodim Batang dan Satpol PP menggelar razia masker dalam sehari tiga kali. Tujuanya agar pelaksanaan PPKM bisa kita capai maksimal, artinya penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas keluar rumah. “Kami imbau semua warga masyarakat selalu terapkan protokol kesehatan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan meghindari kerumunan. Serta diharapkan para pelaku usaha patuhi Surat Edaran Bupati Batang, harapanya dapat meminimalisir angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Nur Muktiadi