blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, tetap mengikuti Pemerintah Pusat untuk melakukan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga dua pekan mendatang, meskipun Kudus masuk zona oranye dengan penularan Coovid-19 tingkat sedang.

“Kabupaten Kudus hingga saat ini statusnya masih zona oranye dan tidak masuk zona merah. Karena mengikuti instruksi pusat aturannya masih tetap sama seperti sebelumnya,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo, Kamis (21/1).

Kondisi berbeda, kata dia, untuk kabupaten tetangga yang statusnya zona merah justru tidak masuk dalam pemberlakuan PPKM. Hal ini dirasa Hartopo cukup mengherankan.

Ia menjelaskan, dengan perpanjangan masa berlakunya PPKM dua pekan maka yang awalnya PPKM berakhir tanggal 25 Januari 2021 menjadi tanggal 10 Februari 2021.

Selama masa PPKM tersebut, maka semua objek wisata dan pedagang di kawasan Balai Jagong tetap ditutup. Sedangkan pedagang kuliner aturannya masih sama sebelumnya buka hingga pukul 21.00 WIB, namun pelayanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, setelahnya harus dibawa pulang atau dibungkus.

“Khusus wisata religi masih diperbolehkan buka, dengan catatan untuk wisatawan lokal dengan tetap penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar juga masih dilarang sehingga masing-masing sekolah harus menerapkan kembali model pembelajaran jarak jauh.

Dalam rangka menurunkan angka temuan kasus Covid-19, maka selama PPKM nanti akan dimaksimalkan dengan peningkatan pengawasan protokol kesehatan di lapangan. Semua jajaran Pemkab Kudus mulai dari kecamatan hingga desa diminta turut melakukan pengawasan.

Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/ per tanggal 20 Januari 2021, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 4.458 kasus, sedangkan kasus aktif 478 kasus dan 120 kasus di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri. Sementara jumlah kasus sembuh mencapai 3.556 kasus dan meninggal sebanyak 424 kasus.

Ant-Tm