MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika dan sabu diungkap Polres Magelang. Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, SIK, MH menjelaskan ada 3 kasus yang terungkap bertempat di lobi Mapolres Magelang. Rabu (20/1/2021).
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 20.00, petugas Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB di rumahnya, Desa Kradenan, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tersangka diduga keras terlibat jual beli psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna hitam, yang berisi satu strip psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi dua butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli secara online.
“Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya, kemudian menjual kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,” kata Iptu Bintoro.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (8/1/2021), petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang. Tersangka kedapatan memiliki satu strip yang berisi 20 butir Alganax Alprazolam 1mg dengan cara membeli di Instagram seharga Rp 350.000.
Barang itu dibelinya Selasa (5/1/2021). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 20butir pil Alprazolam 1mg dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” kata Iptu Bintoro.
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (3/1/2021), petugas mengaku seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai anggota BNN ditangkap di rumah kontrakannya di Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. “Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket sSabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram,” kata dia.
Surat Tugas BNN Palsu
Saat ditangkap dan diperiksa, kata Iptu Bintoro, keluarganya menghalang-halangi. “Setelah kita dapat barang bukti kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati Surat Tugas Palsu dan stempel palsu sebagai anggota BNN,” Ungkap Iptu Bintoro.
Saat ditanya wartawan, R mengaku membuat Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN untuk meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. mengatakan, selama 2 minggu terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka dengan barang bukti yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika aprazolam 140 dan reklona 104 butir.
“Para tersangka biasanya mengambil barang melalui pesan online lalu dikirim ke TKP, barang tersebut ada yang digunakan sendiri ada juga yang dijual,” ucapnya.
Untuk jenis sabu, lanjutnya, kebanyakan untuk dipakai sendiri dan untuk jenis pil-pil koplo biasanya dijual perbutir dengan sasaran anak-anak sekolah.
Eko Priyono/Absa-w