BLORA (SUARABARU.ID)– Untuk antisipasi penularan covid-19 di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, petugas gabungan dari Satpol PP, Koramil dan Polsek setempat, menggelar razia protokol kesehatan di jalan raya Desa Biting, tepatnya di sekitar Pasar Desa Biting, Sabtu (9/1/2021).
Dalam Operasi Yustisi gabungan itu, setidaknya tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan, dikenai sanksi sosial berupa melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kabagops Kompol Supriyo, mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung tindakan pencegahan penularan covid-19. Salah satunya mendukung pelaksanaan operasi yustisi untuk antisipasi penularan covid-19.
BACA JUGA : Cepu Banjir Bandang, Ratusan Rumah Terendam
”Polres melalui Polsek Sambong bersama Koramil, akan terus mendukung pelaksanaan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, untuk antisipasi penyebaran covid-19. Ini juga agar masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan,” ucap Kompol Supriyo.
Mantan Kapolsek Randublatung ini menambahkan, selain kegiatan penindakan, pihaknya tidak bosan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat, agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dengan memberdayakan sambang Bhabinkamtibmas.
”Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Blora aktif menyampaikan imbauan prokes, salah satunya adalah disiplin 4M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan,” pungkas dia.
Wahono-Riyan