blank
Dalami Nur Sidiq.

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Dalami Nur Sidiq menginformasikan, Kementerian Pertanian RI mengeluarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada akhir Desember tahun lalu.

Dalam Permentan itu terdapat perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk. Di antaranya pupuk Urea yang semula Rp 1.800/kg berubah menjadi Rp 2.250/kg, pupuk SP-36 (super fosfat) dari Rp 2.000/kg menjadi Rp 2.400/kg, pupuk ZA (amonium sulfat) semula Rp 1.400/kg menjadi Rp 1.700/kg, dan pupuk organik granul semula Rp 500/kg menjadi Rp 800/kg.

Sementara itu harga pupuk NPK (nitrogen, kalium, fosfat) ajeg pada harga Rp 2.300/kg. Untuk pupuk NPK formula khusus dihargai senilai Rp 3.300/kg, dan pupuk organik cair Rp 20.000/liter.

Terkait hal itu  Dalami Nur Sidiq (DNS) sangat menyayangkan keluarnya Permentan tersebuta..Kenaikan HET pupuk itu dinilai akan menyengsarakan petani.

“Penetapan HET itu akan memberatkan para petani. Seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus bagi sektor pertanian yang sudah mengalami peningkatan pada tahun 2020 lalu, dengan tidak meningkatkan besaran HET,” jelas DNS yang juga anggota Fraksi PKS

Terlebih di Kabupaten Magelang pertanian merupakan salah satu sektor unggulan yang dicanangkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, dia berharap agar pemerintah mendukung kesejahteraan petani. Salah satunya melalui pembatalan kenaikan HET pupuk.

Eko Priyono