blank
Pesta kembang api. Foto: ilustrasi/antara

SOLO (SUARABARU.ID)– Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada perayaan malam tahun baru.

”Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik,” kata Kombes Ade dalam keterangannya di Solo, Selasa (29/12/2020).

Dia menambahkan, sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat, agar tidak menggelar perayaan pada malam pergantian tahun, mengingat saat ini kasus covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

BACA JUGA : Jepara di Zona Merah, Bupati Tempeli 100 Kendaraan Dinas Stiker 4 M

Hal itu juga sesuai dengan petunjuk Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang melarang diadakannya segala bentuk perayaan pergantian tahun kali ini.

”Kalau masih ada yang nekat, kami akan lakukan penindakan hukum. Kami juga menghimbau, untuk taat pada protokol kesehatan, 4 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita,” lanjut dia.

Menurutnya, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta, terkait upaya pengendalian kasus covid-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.

BACA JUGA : Jalin Kerjasama, Bank Jateng Cabang Wonogiri Tandatangani PKS dengan Perusda Giri Aneka Usaha

”Karena kerumunan sangat rentan pada penyebaran covid-19 secara masif. Oleh karena itu, pada operasi yustisi yang kami lakukan, tidak hanya menyasar pada masker tetapi juga menyasar pada kerumunan. Di malam tahun baru, kami juga siapkan Tim Penyidik Kerumunan,” imbuhnya.

Sejauh ini, selain Tim Penyidik Kerumunan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai Kerumunan. Dia menjelaskan, jika imbauan itu tidak diindahkan, maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum, baik terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.

”Kami akan sidik dengan UU yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Penyakit Menular maupun karantina kesehatan. Ini kami lakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,”tegas dia.

BACA JUGA : Pemkab Wonogiri Melarang Hajatan, Ini yang Dijadikan Dasar Alasannya

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, sudah sejak jauh-jauh hari melarang perayaan malam tahun baru, termasuk penjualan terompet.

”Perayaan ora entuk, opo meneh terompet (perayaan saja tidak boleh, apalagi terompet-red),” ujar dia.

Wali Kota juga menegaskan, tidak boleh ada kerumunan atau perayaan apa pun di malam pergantian tahun kali ini. ”Kerumunan lebih dari lima orang akan langsung kami garuk,” ucap Rudy tegas.

Ant-Riyan