SAMBAS (SUARABARU.ID)– Personel Satgas Yonif 642 Kapuas, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas sukses menggagalkan masuknya narkoba jenis shabu seberat 4,092 kilogram serta 500 pil ekstasi, Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Shabu dan ekstasi itu diamankan prajurit Satgas Pamtas dari tiga orang terduga masing-masing berinisial A (38), EY (32), dan HJK (32), seperti dilansir jaringinfo.com, grup siberindo.co.
Dan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas, Rabu (23/12/20), mengungkapkan penangkapan terhadap ketiga orang dan barang bukti itu bermula Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari, memerintahkan angggota posnya melaksanakan kegiatan ambush yang dipimpin bintara pelatih (batih) Pos Sajingan Terpadu, Sertu Satria, bersama 6 orang anggota lainnya di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk. Maka diperoleh pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan Rp12 juta per kilogram.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen, dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk,” ungkapnya, seperti dilansir dari Siberindo.co grup suarabaru.id.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Claudia SB