blank
Di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, pelaku menjelaskan alasannya menggunakan barang haram tersebut. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Semestinya seorang pemimpin masyarakat harus melakukan tindakan yang baik agar dapat disegani warganya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh AS (48), oknum Kades Karangpaing, Kecamatan Penawangan. AS ditangkap petugas unit Satresnarkoba Polres Grobogan karena terbukti mengonsumsi sabu-sabu jenis ganja di rumahnya, Jumat (11/12/2020) kemarin.

Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020), Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, penangkapan tersangka AS berawal dari penyelidikan anggota unit Satresnarkoba Polres Grobogan tentang adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan. Ada kecurigaan pada sebuah rumah yang diduga sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba di Jalan Diponegoro RT 01 RW 03 Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan. Pada 11 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan adanya tersangka yang tengah menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di dalam kamar,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.

Selain menemukan tersangka, petugas juga menemukan satu botol minuman suplemen warna kuning yang digunakan sebagai tempat ganja yang disimpannya. Botol tersebut ditemukan di bawah meja kamar AS.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Grobogan,” tambah Kapolres.

Tersangka AS yang dihadirkan dalam gelar kasus tersebut mengaku menggunakan ganja untuk penambah semangat. Selain itu, ia berpendapat dengan mengonsumsi ganja dapat membantunya berpikir.

“Saya menggunakannya biar semangat. Biar bisa berpikir. Tetapi ternyata saya salah,” sesal AS.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Grobogan.

Dikenakan Sanksi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Moh Soemarsono mengatakan, selama masa hukuman tersangka AS tersebut berjalan, kedudukannya sebagai kades digantikan seorang sanksi. Sesuai perda dan perbup, Pemda juga akan memberikan sanksi setelah ada keputusan hukum yang tetap.

“Kalau hukumannya lebih dari lima tahun, maka akan diberhentikan. Namun, kalau hukumannya kurang dari lima tahun dia akan kembali menduduki kepala desa lagi setelah selesai masa tahanan. Hal tersebut sesuai yang tercantum pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018. Untuk sementara ini, roda pemerintahan desa setempat dijalankan pelaksana tugas ,” jelas Soemarsono, saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengambil hikmah dari kejadian tersebut. Termasuk menghindari penyalahgunaan narkotika.

“Kejadian ini merupakan pembelajaran untuk kita agar menjauhi narkoba, sebab narkoba adalah perusak generasi bangsa,”imbaunya.

Hana Eswe.