JEPARA (SUARABARU.ID)- Bertempat di halaman belakang Mapolres Jepara, Senin (21/12-2020), Polres Jepara telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras). Jumlah yang dimusnahkan terdiri dari 4.742 botol dan 7.276 liter minuman keras.
Kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. Dalam sambutannya Plt Kapolrea Jepara AKBP Dolly A. Primanto mengatakan bahwa kegiatan ini salah satu wujud tanggung jawab dari Kepolisian kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif.
“Kita ketahui bersama bahwa miras adalah salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan dimana mayoritas pelaku kejahatan mengkonsumsi miras sebelum melakukan tindak kejahatan”, lanjut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Jepara mengatakan, untuk mengembalikan mental masyarakat menjadi bijak sehingga kepolisian mengharapkan kerjasama dari semua sektor untuk turut serta memberantas penyakit masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Jepara. Dalam hal ini Bupati Jepara diwakili oleh Drs. Dwi Riyanto. Dalam sambutannya Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara mengapresiasi pemberantasan penyakit masyarakat. Selain itu Pemerintah Daerah juga mengajak untuk tetap mewaspadai Covid- 19.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0719/Jepara diwakili Pasiops Letda Inf. Agus Suprianto, Kajari Jepara Saiful Bahri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Dr. Mashudi, Kepala Satpol PP Abdul Syukur, serta Wakapolres Jepara Kompol I Putu Bagus Krisna Purnama.
Hadepe / ua