blank
Tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Penahanan terhadap tersangka dugaan melawan Undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab, tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).

”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan. Soal penahanan, nanti itu kewenangan penyidik, dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif dari hasil pemeriksaan. Yang penting dia sudah menyerahkan diri,” kata Yusri saat dikonfirmasi.

Dia menambahkan, penyidik kepolisian memiliki waktu 1×24 jam, untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA : 2.000 Masker Disalurkan GP Ansor Kabupaten Magelang pada Warga Merapi

”Penahanan kan kewenangan dari penyidik. Nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1×24 jam. Nanti baru bisa ditentukan, apakah ditahan atau tidak,” ujar Yusri.

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya, usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat covid-19 metode tes usap antigen.

Pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, pada pukul 10.30 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

Enggan Menjawab
Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dengan statusnya yang kini tersangka.

”Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, Ditanya kita jawab, selesai kan,” terang Rizieq.

Kala ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, dia enggan menjawab, meski kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyebutkan, Rizieq siap menjalani penahanan.

”Itu nanti belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” tutur Rizieq.

Ant-Riyan